
JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
"Kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan, dalam keterangannya, Rabu.
Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,7 miliar.
Nilai tersebut juga meliputi penerimaan dalam berbagai mata uang asing.
"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 Miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujar dia.
Takdir menyebut, identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Budiman belum diungkap.
Seluruhnya akan disampaikan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sementara itu, jadwal sidang perdana belum ditetapkan.
KPK masih menunggu penetapan hari sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Penetapan sebagai tersangka setelah KPK menemukan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Di mana penetapan tersangka BBP (Budiman Bayu Prasojo) ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait 5 koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, 26 Februari 2026.
Atas perbuatannya, Budiman disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang