Tech

Vonis Ringan Penyuap Kasus Impor, Tersebut Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Jul 12, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada bos Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dalam perkara suap ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam sidang yang digelar Jumat (10/7/2026), John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Di balik putusan tersebut, majelis hakim juga mengungkap fakta persidangan yang menyebut nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan terdapat alokasi uang sebesar Rp 21 miliar yang dicatat untuk pihak berkode "BC 1", yang menurut keterangan John Field merujuk kepada Djaka Budhi Utama.

Hakim nilai suap dipicu oknum Bea Cukai

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan sejumlah alasan menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif mereka, melainkan juga dipicu tindakan oknum aparat Bea dan Cukai.

"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana, namun tidak sepenuhnya terjadi atas inisiatif para terdakwa. Perbuatan tersebut juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai dengan tujuan membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat, berpotensi menurun, serta mengalami kerugian," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien.

Meski demikian, hakim menegaskan terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan.

Sementara keadaan yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya.

Para terdakwa juga belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Hakim sebut alokasi Rp 21 miliar untuk "BC 1"

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga membeberkan rincian pembagian uang yang dicatat dalam keuangan Blueray Cargo.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan, alokasi terbesar diberikan kepada pihak berkode "BC 1" yang menurut keterangan John Field merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Hakim anggota Nofalinda Arianti pun mengutip pencatatan pemberian uang pada Juli 2025 yang didapatkan dari keterangan terdakwa John Field.