
Sumber Wartakota
JAKARTA, iDoPress - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo perihal penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan, sidang praperadilan Roy Suryo akan berlangsung selama enam hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan sampai pembacaan putusan.
"Senin (13/7/2026), jawaban. Metodenya sama ya. Sidang akan kita mulai pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu," ujar hakim dalam sidang, Jumat (10/7/2026).
Sidang perdana digelar pada Jumat hari ini beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon, dalam hal ini Roy Suryo.
Pada Senin (13/7/2026), dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon.
Termohon dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya serta turut termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berikutnya sehari setelahnya adalah pembuktian dari pihak pemohon pada Selasa (14/7/2026).
Sedangkan pembuktian dari pihak termohon dan turut termohon berlangsung pada Rabu (15/7/2026).
Kemudian pada Kamis (16/7/2026) ialah agenda penyampaian kesimpulan.
"Kesimpulan, Jumat kami jeda, kami butuh waktu, kami akan buat keputusan. Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli, Senin pukul 13.00 WIB," tutur hakim.
Sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapannya.
Putusan tersebut hanya mengabulkan gugatan terkait keabsahan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Gugatan yang tak dikabulkan yakni terkait pernyataan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap II tidak sah dan melawan hukum, pembatalan surat penangkapan dan penahanan, dan pembebasan dari Rutan Tahti Polda Metro Jaya,
Hakim juga menolak permintaan agar jaksa tidak menahan maupun melimpahkan perkara ke PN Jakarta Selatan, serta pemulihan nama baik Roy Suryo.
Menurut Hakim, keputusan jaksa terkait pelimpahan berkas perkara maupun penahanan Roy bukan merupakan kewenangan pengadilan dalam perkara praperadilan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang