Tech

Pengamat Ingatkan Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Jul 10, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Pengamat komunikasi politik, M Jamiluddin Ritonga mengingatkan DPR dan partai politik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus presidential threshold sebesar 20 persen.

Ia mengatakan, putusan tersebut harus dimaknai sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pembatasan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres).

"Putusan MK itu sekaligus memutus keinginan beberapa partai untuk membatasi jumlah capres dan cawapres. Dengan keputusan MK itu seharusnya semua partai politik yang ikut pemilihan legislatif otomatis berhak mencalonkan capres dan cawapres," ujar Jamiluddin dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, upaya membatasi capres dan cawapres tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Sebab dalam demokrasi, berlaku prinsip bervariasi yang memilih, bervariasi yang dipilih.

"Prinsip tersebut seharusnya berlaku pada pilpres di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Rakyat Indonesia yang sangat bervariasi (heterogen), seharusnya capres dan cawapres yang dipilih juga bervariasi," ujar Jamiluddin.

Oleh karena itu, ia mengingatkan partai politik untuk tidak boleh menafsirkan sendiri atau mengakali putusan MK tersebut.

Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden itu, nilai Jamiluddin, tinggal dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Semua anak bangsa harus kembali ke konstitusi yang menegaskan pemilih negara adalah rakyat. Karena itu, semua elite partai harus taat dengan prinsip tersebut agar demokrasi substansial benar berlangsung di negeri tercinta," ujar Jamiluddin.

Benny Dorong RUU Pemilu Tak Batasi Pencalonan Capres

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman berharap Undang-Undang Pemilu tidak menjadi aturan yang justru membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam memilih calon pemimpinnya merupakan hakikat pemilu yang sesungguhnya.

"Kedaulatan rakyat itu sudah dinyatakan dengan tegas di dalam konstitusi kita, kedaulatan ada di tangan rakyat. Perwujudannya dilakukan melalui pemilu, khususnya melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Benny dalam sebuah diskusi yang mengangkat tema "Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube SMRC TV, Selasa (7/7/2026).

"Sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang diajukan supaya rakyat punya kebebasan untuk memberikan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Jadi tidak boleh ada pembatasan," sambungnya.

Namun pada praktiknya selama ini, UU Pemilu justru menjadi pembatas bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut terbukti dari hadirnya aturan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold.

Ia menjelaskan, kehadiran presidential threshold sejak Pemilu 2004 hingga 2024 justru melahirkan pembatasan pencalonan.