Tech

UU Pengelolaan Sampah Digugat ke MK, Mekanisme Pengaduan Jadi Sorotan

Jul 8, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (7/7/2026).

Pemohon dalam perkara ini, Dudy Mempawardi Saragih, menilai bahwa ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sampah tidak memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur mekanisme pengaduan warga.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Agung Tresno Wibowo, menyampaikan bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengelolaan Sampah bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, frasa mengenai pengawasan dalam pasal tersebut tidak disertai mekanisme pengaduan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Hak pengawasan tersebut bersifat semu dan tidak dapat dioperasionalkan karena undang-undang tidak mewajibkan ketersediaan instrumen pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara," kata Agung di ruang sidang MK,

Ia juga menilai tidak adanya mekanisme pengaduan telah merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara.

"Ketiadaan mekanisme aduan warga negara mengenai penumpukan sampah di jalan umum sebagai perwujudan dari hak pengawasan ini melanggar hak pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia.

Dalam permohonannya, pemohon mengaku pernah menemukan penumpukan sampah liar di wilayah yang biasa dilaluinya untuk berolahraga.

Kondisi tersebut bahkan telah diadukan melalui aplikasi Sapa Warga pada 30 Mei 2026, namun dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian.

Selain itu, pemohon menilai ketidakjelasan norma mengenai pengawasan berpotensi membuat masyarakat enggan melaporkan persoalan sampah.

"Warga negara menjadi takut melakukan pengawasan, takut melaporkan pencemaran akibat penumpukan sampah, dan takut menegur pembuangan sampah ilegal karena bayang-bayang ancaman hukum atau kriminalisasi," ucap Agung.

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup hak warga negara untuk mengajukan pengaduan atas penumpukan sampah yang tidak dikelola, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya disertai perlindungan hukum bagi pelapor.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang