Tech

Ahli Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Buka Celah "Abuse of Power"

Jul 8, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Ahli hukum pidana dari Universitas Jember, Halif, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tidak memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, pengaturan yang terlalu luas berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Dalam konteks ini menjadi perhatian penting apabila perluasan-perluasan itu mengakibatkan terlalu luas sehingga hilang kepastian hukumnya, dan itu menjadi peluang bagi penegak hukum untuk akan melakukan penafsiran-penafsiran yang luas atau abuse of power,” kata Halif saat hadir secara daring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/7/2026).

Oleh karena itu, Halif juga mengingatkan agar berhati-hati dalam menentukan aset hasil tindak pidana.

Ia menjelaskan, pemberian kewenangan kepada aparat untuk merampas aset juga harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Secara otomatis hukum acara ini nanti akan memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan perampasan aset. Namun harus perlu diperhatikan, memberikan kewenangan kepada penegak hukum agar merampas aset harus diimbangi dengan hak asasi manusia,” jelas dia.

Karena itu, ia meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset berfokus pada lima aspek utama, yakni kriteria aset yang dapat dirampas, model perampasan aset, prinsip-prinsip perampasan aset, mekanisme hukum acara, serta sistem pembuktian.

Dia juga menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi mekanisme utama.

Menurut dia, mekanisme utama yang harus tetap didahulukan adalah conviction based asset forfeiture (CB), yakni perampasan aset melalui proses pidana setelah terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi putusan pengadilan.

Ia menjelaskan, mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana dilakukan setelah terdakwa terbukti bersalah dan terdapat hubungan antara tindak pidana dengan aset hasil kejahatan, sehingga aset tersebut dapat dirampas berdasarkan putusan pengadilan.

Ia menjelaskan, model tersebut selama ini telah diterapkan, misalnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Namun, menurut dia, mekanisme pidana tidak selalu dapat digunakan dalam setiap perkara.

Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan proses pidana terhenti, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau tidak diketahui keberadaannya.

Dalam situasi tersebut, kata dia, negara tetap perlu memiliki dasar hukum untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui mekanisme NCB.

Meski demikian, ia menekankan bahwa NCB hanya dapat diterapkan setelah upaya perampasan aset melalui jalur pidana tidak dapat dilakukan.

“Demikian juga kalau pelakunya kebal hukum begitu, dan juga aset tindak pidana dikuasai oleh pihak ketiga. Sehingga dengan fakta-fakta ini bahwa perampasan aset dengan model CB tidak cukup, maka harus dilengkapi dengan model NCB secara keperdataan,” tegas dia.

Ia menegaskan, NCB merupakan jalan terakhir (ultimum remedium), bukan mekanisme yang digunakan sejak awal.

“Tidak langsung NCB terlebih dahulu, tetapi NCB ini hanya sebagai primum remedium, ultimum remedium, tapi bukan primum remedium. Jadi harus melalui CB terlebih dahulu baru bisa dilakukan NCB. Itulah kedudukannya dalam memadukan antara CB dan NCB,” pungkas dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang