Tech

Polemik Gaji Pensiunan Kemlu Berlanjut, MK Minta Pemerintah Berperan Aktif

Jul 1, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (29/6/2026) membuka babak baru polemik pembayaran gaji pokok pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang berjalan sejak 2019.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan gaji pokok para pensiunan yang belum diberikan.

"Melalui putusan Mahkamah a quo penting untuk menegaskan kembali bahwa pemerintah untuk lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para Pemohon a quo," tulis putusan MK yang diakses iDoPress, Rabu (1/7/2026).

Mahkamah berpendapat bahwa persoalan yang dialami para pemohon, yaitu tidak dibayarkannya gaji pokok selama penugasan di luar negeri sebelum tahun 2013.

MK menilai bahwa pemenuhan hak-hak kepegawaian tidak boleh hanya dibebankan kepada individu PNS semata, melainkan memerlukan peran serta lembaga tempat mereka bernaung untuk mencari solusi yang adil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mendorong agar penyelesaian masalah ini tidak hanya terpaku pada aturan hukum normatif yang kaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan penghargaan atas jasa para pegawai.

"Berkaitan dengan bentuk penyelesaiannya, Mahkamah pun telah menyatakan dapat dilakukan tidak hanya didasarkan pada hukum normatif saja namun juga dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan pengabdian sebagai wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon dan pegawai lain yang mengalami hal yang sama," tulis putusan tersebut.

Meski dalam pertimbangan hukumnya MK mendesak pemerintah berperan aktif, MK menolak permohonan para pemohon yang dalam provisi agar Menlu menyelesaikan masalah gaji pokok pensiunan Kemlu ini.

Termasuk agar Mahkamah memerintahkan Menlu memediasi pensiunan tersebut dengan Kemlu terkait sengketa yang mereka ajukan.

"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tulis putusan tersebut.

Adapun permohonan ini diajukan oleh lima pensiunan PNS Kemlu RI yakni Kusdiana, Hari Budirto, Khaerul Anwar Bratawijaya, Hari Tjahyono, dan Sarwono dengan kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Tanggapan Kemlu

Polemik gaji pokok pensiunan PNS Kemlu ini pernah ditanggapi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah 2023 silam.