
iDoPress - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPR menuntaskan empat agenda strategis, mulai dari pengawasan keuangan negara, penetapan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), pembahasan rancangan undang-undang (RUU) kabupaten/kota, hingga persetujuan naturalisasi dua pesepak bola keturunan Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin Puan bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Agenda pertama rapat paripurna adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan tersebut disampaikan Ketua BPK RI Isma Yatun. Dalam laporannya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2025.
Opini WTP tersebut merupakan hasil akumulasi pemeriksaan terhadap 97 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara yang juga meraih predikat WTP.
Setelah laporan BPK disampaikan, Puan menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI atas pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara.
“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Puan dalam keterangan resmi yang diterima iDoPress, Selasa.
Pada agenda kedua, Puan memimpin pengesahan laporan Komisi I DPR RI terkait hasil fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030.
Dalam agenda tersebut, DPR menetapkan tujuh calon anggota KIP periode 2026-2030 dan tiga calon anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KIP periode 2026-2030.
Tujuh calon anggota KIP yang ditetapkan adalah Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, dan Rini Purwandi.
Sementara itu, tiga calon anggota PAW KIP adalah Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota KIP periode 2026-2030. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” ucap Puan.
Usai pengesahan calon anggota KIP, Puan melanjutkan rapat paripurna dengan agenda ketiga, yakni mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Setelah mendapat pandangan fraksi, 15 RUU tersebut disahkan menjadi RUU usul DPR.