Tech

Kuasa Hukum Klaim Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama Kasus MBG

Jun 27, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Krisna, tudingan tersebut tidak sejalan dengan struktur organisasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut BGN dipimpin oleh kepala badan, bukan wakil kepala yang dijabat Sony.

"Kalau kita mengacu kepada Perpres kan jelas di dalam Perpres itu sendiri ya kan, bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu dengan di Wakil Kepala Badan, masa dia (Sony) adalah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Kalau tanpa perintah kan dia juga enggak bisa jalanin," ungkap Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menyebut Sony sebagai pelaku utama.

Menurut dia, tugas pokok dan fungsi kliennya tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

"Nah kalau kesalahan-kesalahan yang mana ini yang mau disangkakan kepada Pak Sony karena terkait pengadaan barang dan jasa kan dia bukan tupoksinya," kata Krisna.

Ia juga mempertanyakan dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Sony terkait pemberian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kemudian kalau terkait masalah pengadaan titik SPPG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu," ujar Krisna.

Permohonan JC Sony Sonjaya ditolak

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjut dia.

Kejagung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.

Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Dua syarat utama tersebut adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," ujar Syarief.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang