
JAKARTA, iDoPress - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kasus penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap korban perempuan berinisial YTT (29).
"Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan “kasus asmara”," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Maria mengatakan, apa yang dilakukan oleh pelaku adalah perlakuan yang tidak manusiawi dan merupakan kekerasan yang ditandai dengan control ekstrem, perampasan kemerdekaan.
Sebab itu, Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti “cinta berujung tragis”.
Karena dinilai mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.
Maria mengatakan, dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap: pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi.
"Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi tidak bebas dan sulit keluar dari relasi kekerasan," ucapnya.
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan itu mengakhiri pengejaran polisi terhadap Taufik yang sebelumnya disebut kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung setelah diduga disekap dan dianiaya selama sekitar tiga tahun.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang