
JAKARTA, iDoPress - Dua wanita berinisial NA dan MU ditangkap setelah diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2026).
Aksi keduanya terungkap saat petugas rutan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang datang untuk membesuk warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), Wahyu Trah Utomo, mengatakan petugas berhasil menggagalkan dua kali percobaan masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
"Kami Rutan Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan sebanyak dua kali percobaan upaya masuknya barang terlarang ke rutan," ujar Wahyu, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV yang ditayangkan Kompas TV, salah satu pelaku terlihat masuk ke area rutan untuk menjenguk seorang warga binaan.
Namun, petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku.
Tak lama kemudian, petugas kembali mengamankan seorang pengunjung lainnya yang diduga melakukan aksi serupa.
Kedua wanita tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, NA dan MU mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diminta mengantarkan narkoba kepada warga binaan di dalam rutan.
"Barang yang berhasil diagagalkan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 41 gram yang dibagi menjadi 3 klip," ucap Wahyu.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas rutan segera berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.
"Petugas melaporkan ke KPR (Kesatuan Pengamanan Rutan) untuk segera melakukan proses yang sama. Pihak KPR melaporkan kepada Karutan dan koordinasi dengan Polsek Cempaka Putih," kata Wahyu.
Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang