
TANGERANG, iDoPress - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menyebutkan, pencegahan terhadap mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Alasannya, karena Tyo Nugros memiliki kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan berangkat dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, dan juga yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya," ujar Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, saat dihubungi iDoPress, Rabu (10/6/2026).
Adapun Tyo Nugros diketahui hendak melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 5 Juni 2026.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, nama Tyo kemudian muncul dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Kemudian, petugas yang berjaga langsung melakukan koordinasi dengan pihak yang mengajukan permohonan pencegahan.
"Kami melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera pada sistem dan juga menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I," tutur dia.
Selain dicegah berangkat ke luar negeri, paspor Tyo juga diserahterimakan kepada pihak Imigrasi hingga persoalan yang dialaminya selesai.
"Saat ini paspor yang bersangkutan diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara yang bersangkutan dengan KPKNL Jakarta I rampung," kata Panca.
Kini, Tyo belum dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama status pencegahan masih berlaku.
"Akan dikembalikan setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I rampung. SOP-nya demikian," ucap Panca.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang