Tech

Ketika Korupsi Menggerus Kredibilitas Negara

Jun 6, 2026 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

PENETAPAN tersangka terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat.

Peristiwa ini sesungguhnya menjadi cermin rapuhnya tata kelola pelayanan publik pada salah satu institusi strategis yang menjadi wajah negara di hadapan dunia internasional.

Karena itu, desakan Komisi III DPR agar dilakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian harus dimaknai lebih dari sekadar upaya penegakan hukum.

Yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, melainkan juga kredibilitas negara dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas korupsi (iDoPress, 5 Juni 2026).

Di era globalisasi, fungsi keimigrasian memiliki posisi yang sangat strategis.

Institusi ini menjadi pintu masuk bagi wisatawan, investor, tenaga kerja asing, akademisi, peneliti, dan berbagai pelaku ekonomi global yang berinteraksi dengan Indonesia.

Setiap keputusan yang diambil oleh aparat keimigrasian pada dasarnya merepresentasikan kualitas tata kelola negara.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 284 juta jiwa.

Pada saat yang sama, jutaan warga negara asing keluar masuk Indonesia setiap tahun melalui berbagai skema visa dan izin tinggal.

Besarnya volume layanan tersebut menjadikan sektor keimigrasian sebagai salah satu birokrasi dengan tingkat transaksi administrasi yang sangat tinggi dan memiliki risiko korupsi yang besar apabila tidak didukung sistem pengawasan yang memadai.

Ironisnya, sektor ini juga merupakan salah satu penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi PNBP mencapai sekitar Rp9 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi sekitar Rp 10,4 triliun pada 2025, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut.

Sebagian besar penerimaan berasal dari layanan visa, izin tinggal, paspor, dan berbagai layanan keimigrasian lainnya.

Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan bahwa keimigrasian bukan sekadar fungsi administrasi negara, melainkan juga instrumen fiskal yang memiliki nilai ekonomi sangat signifikan.

Karena itu, setiap penyimpangan dalam proses pelayanan bukan hanya merugikan pemohon layanan, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola penerimaan negara.