Tech

Draf RUU Polri: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Dialihkan Jadi ASN

Jun 5, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) rancangan DPR RI mengatur anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu, dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketentuan itu tercantum dalam bagian ketentuan peralihan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas Tahunan DPR RI.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Aturan itu menjadi konsekuensi dari pengaturan baru dalam Pasal 28 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Dalam draf RUU Polri, anggota polisi aktif pada prinsipnya harus mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar kepolisian.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," demikian bunyi Pasal 28 ayat (3).

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.

Pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4) yang menyebut anggota Polri tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun apabila menempati jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) mengatur sebanyak 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.

Kementerian dan lembaga tersebut meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.

Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Meski demikian, ketentuan mengenai jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif tersebut belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang semula digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan kembali digelar pada Senin (8/6/2026).

"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Edward menjelaskan pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM untuk revisi UU Polri.

Namun, saat ditanya mengenai delapan DIM yang memuat substansi baru dalam revisi UU Polri, Edward belum bersedia menjelaskan rinciannya karena pembahasan baru akan dilakukan pada rapat lanjutan pekan depan.

"Belum, Senin, Senin," kata dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang