Tech

Pakar Ingatkan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Bisa Hambat Regenerasi

Jun 2, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Pakar hukum pidana mengingatkan, wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), dapat menghambat regenerasi dan pembaruan organisasi.

Kondisi tersebut dinilai sangat mungkin terjadi apabila kebijakan tersebut tidak diikuti dengan desain kelembagaan yang jelas.

"Dalam perspektif reformasi kelembagaan saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi," ujar Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut Maradona, kebijakan usia pensiun adalah wilayah open legal policy yang dapat ditentukan pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi demografi, kemampuan ekonomi negara, hingga angka harapan hidup masyarakat.

Meski demikian, dia menegaskan perpanjangan usia pensiun tidak boleh hanya dilihat dari sisi mempertahankan personel yang masih produktif.

Pemerintah dan DPR, kata Maradona, juga harus memperhatikan dampaknya terhadap regenerasi organisasi, jenjang karier anggota, serta kebutuhan institusi dalam menghadapi perkembangan zaman.

"Juga harus dipastikan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi. Sekarang ini kan kita hidup di zaman yang lebih daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu seringkali harus diikuti dengan perkembangan generasi yang memang sesuai dengan zamannya," jelas Maradona.

Maradona mengakui Polri juga berpotensi kehilangan sumber daya manusia berpengalaman, jika batas usia pensiun tidak mempertimbangkan produktivitas anggota senior.

Sebab, banyak perwira dan anggota senior yang sebenarnya masih memiliki kapasitas tinggi, walakin telah mendekati masa pensiun.

"Polisi-polisi senior ini dengan usia-usia yang masih produktif tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang sangat tinggi. Sehingga kalau organisasi ini kehilangan orang dengan kapasitas seperti itu karena usia yang dianggap masih produktif, maka tentu ini akan dianggap merugikan organisasi," kata Maradona.

Oleh karena itu, Maradona menilai pengaturan usia pensiun harus dilakukan secara selektif.

Perpanjangan masa dinas dapat diberikan untuk bidang atau keahlian tertentu, sepanjang disertai batasan yang jelas dan evaluasi kinerja yang terukur.

"Tetapi kalau dia diatur secara selektif untuk keahlian tertentu dengan batas tertentu dan evaluasi yang jelas, maka dia dapat mendukung profesionalisme," ucapnya.

Selain itu, Maradona mengingatkan bahwa tidak semua jabatan kepolisian memiliki karakteristik yang sama.

Pada tugas-tugas yang menuntut kemampuan fisik tinggi dan interaksi langsung dengan masyarakat, faktor usia tetap harus menjadi pertimbangan utama demi menjaga kualitas pelayanan publik.