
JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengusulkan pembentukan Badan Supervisi Satu Data Indonesia (SDI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
Menurut Martin, badan tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan data nasional, termasuk terkait pemanfaatan data oleh pihak asing.
“Kita masih rumuskan soal itu berdasarkan masukan yang masuk, termasuk soal pengawasan. Saya sudah usulkan agar dibentuk Badan Supervisi SDI,” ujar Martin, Kamis (28/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, badan pengawas tersebut nantinya tidak akan mengambil peran Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Martin, BPS akan tetap menjadi salah satu penyedia data dalam sistem Satu Data Indonesia, karena cakupan data yang akan diintegrasikan tidak terbatas pada data statistik.
“BPS itu salah satu sumber data untuk Satu Data Indonesia. Sebab banyak juga data yang bukan numerik, seperti data geospasial yang nantinya menjadi bagian dari Satu Data Indonesia,” kata Martin.
Martin menekankan, integrasi data nasional diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang sinkron dalam menyusun kebijakan.
Oleh karena itu, Baleg DPR menargetkan penyusunan dan pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Kita usahakan bisa rampung agar integrasi dan sinkronisasi data lebih baik sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis data,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Beleid tersebut bahkan sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, RUU tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi berbagai data agar menjadi lebih terpusat. Penyusunan regulasi itu juga berkaca dari pengalaman di lapangan, khususnya saat penanganan kebencanaan.
Menurut Dasco, perbedaan data antar kementerian dan lembaga kerap menimbulkan kendala dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” ujar dia.
Selain terkait data kebencanaan, Dasco menyebut RUU Satu Data juga akan mencakup sinkronisasi data dalam berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan layanan jaminan kesehatan.
Dia berharap, melalui RUU Satu Data Indonesia, perbedaan data antar kementerian dan lembaga tidak lagi terjadi sehingga kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan lebih efektif.
“Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” jelas Dasco.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang