
JAKARTA, iDoPress - Oditurat Militer II-07 Jakarta batal membacakan tuntutan terhadap empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Sebelumnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026), sesuai keputusan persidangan sebelumnya.
Namun, agenda tersebut ditunda karena oditur menghadirkan dua saksi ahli tambahan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Setelah sidang pemeriksaan saksi ahli berakhir, penasihat hukum terdakwa meminta kesempatan untuk menghadirkan ahli pidana.
"Mohon izin, mohon izin Yang Mulia, dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," ucap penasihat hukum terdakwa.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim menyoroti molornya persidangan karena masa penahanan para terdakwa memiliki batas waktu.
"Kalau misalnya untuk kepastian ya supaya kita tidak berlama-lama sidang, karena berkenaan dengan masa penahanannya para terdakwa ini. Kami punya keterbatasan untuk menahan ini. Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis," ucap hakim.
Selanjutnya, oditur dan penasihat hukum terdakwa menyepakati pemeriksaan ahli pidana akan dilakukan pada 2 Juni 2026 dan tuntutan pada 3 Juni 2026
"Yang penting tanggal 2 (Juni 2026) terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu (3 Juni 2026) tuntutan, 4 (Juni 2026) jawaban tuntutan dari dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 (Juni 2026) nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 (Juni 2026) mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," tutur hakim.
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Motif keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang