Tech

Sidang Terdakwa Korupsi K3: Dana Non-Teknis Disebut “Ucapan Terima Kasih”

May 6, 2026 IDOPRESS
Terdakwa yakni Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto mengatakan bahwa istilah “ucapan terima kasih” kerap digunakan untuk menyebut aliran dana PJK3.

JAKARTA, iDoPress - Persidangan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengungkap adanya praktik pemberian “ucapan terima kasih”.

Terdakwa yakni Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, mengatakan bahwa istilah “ucapan terima kasih” kerap digunakan untuk menyebut aliran dana dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Ini 'ucapan terima kasih' dari rekan-rekan PJK3," jelas Hery Sutanto, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).

Dana tersebut diakui mengalir kepada pimpinan Kemenaker. Namun, menurutnya, tidak ada respons tegas dari pimpinan atas informasi tersebut.

“Saya pernah menyampaikan kepada pimpinan bahwa ada ‘ucapan terima kasih’ dari perusahaan jasa. Respon pimpinan saat itu diam saja," katanya.

Terdakwa menjelaskan, permintaan dana kepada pihak koordinator dilakukan dengan bahasa yang tidak langsung, yakni menggunakan istilah “rezeki” untuk pimpinan.

Besaran dana non-teknis yang terkumpul disebut tidak memiliki patokan tetap dan bersifat fleksibel, bergantung pada ketersediaan dari pihak pemberi.

“Jumlahnya fleksibel, kadang Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta,” ujarnya.

Meski demikian, terdakwa menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan langsung dari pimpinan tertinggi terkait pemberian tersebut.

“Terkait pemberian kepada Dirjen, tidak pernah ada permintaan langsung,” katanya.

Korupsi Sertifikasi K3

Kasus ini menjadikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai terdakwa.

Noel dan pejabat Kemnaker didakwa menerimauang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang