
JAKARTA, iDoPress - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zonmencerminkan kegagalan peradilan bagi korban perkosaan massal 1998.
"Ini telah menunjukkan sebuah kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi tuntutan keadilan yang selama berpuluh-puluh tahun diperjuangkan oleh korban dan juga keluarga korban terutama dalam perkosaan massal Mei 1998," kata kuasa hukum Koalisi ini, Virdinda Achmad, saatkonferensi pers di markas Komnas Perempuan, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
Menurut Koalisi yang merupakan pihak penggugat Fadli Zon ini, gugatan mereka terhadap Fadli Zon dimentahkan PTUN karena faktor prosedural, bukan karena substansi perkara.
“Pengawasan untuk menguji tindakan administratif pejabat pemerintah justru hilang dan diabaikan. Majelis Hakim malah mencari celah prosedural yang terkesan melanggengkan inkompetensi,” ujar Virdinda.
Ia menilai sikap majelis hakim tersebut memperpanjang kultur impunitas di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurutnya, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) juga menimbulkan pertanyaan.
Virdinda menilai, jika sejak awal perkara dianggap tidak memenuhi syarat formil, seharusnya tidak perlu melalui proses persidangan yang berlangsung hingga enam bulan.
“Kalau hanya aspek formil yang dinilai, mestinya sejak awal sudah bisa diputus dalam tahap dismisal apakah ini kewenangan PTUN atau tidak,” katanya.
Selain itu, dia mempertanyakan kejelasan mekanisme bagi masyarakat untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang pejabat publik apabila PTUN tidak menganggap perkara tersebut sebagai kewenangannya.
“Kalau pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah tidak menjadi kewenangan PTUN, lalu masyarakat harus ke mana untuk mencari keadilan?” lanjutnya.
Virdinda juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dinilai menyentuh substansi perkara.
Ia menyebut hakim menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon terkait peristiwa Mei 1998 merupakan bagian dari kewenangannya dalam melestarikan sejarah.
Menurutnya, penilaian tersebut tidak tepat karena kasus dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk pemerkosaan massal Mei 1998, merupakan ranah lembaga resmi negara seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM, bukan kewenangan kementerian.
“Bagaimana mungkin penilaian terhadap dugaan pelanggaran HAM berat justru dianggap sebagai bagian dari pelestarian sejarah oleh seorang menteri,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana nasib berbagai temuan dan pengakuan negara terkait peristiwa tersebut, termasuk hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden BJ Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.