
JAKARTA, iDoPress - Ferdinandus Klau yang merupakan warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Tiktok, Facebook, Twitter, dan Instagram mewajibkan penggunanya untuk menggunakan identitas asli di akun platform media sosialnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026, yang menggugat Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya penyedia platform media seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram dapat mewajibkan pengguna media sosial untuk dapat menggunakan jenis identitas yang asli dan mudah dikenali," ujar Klau dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (22/4/2026).
Tujuannya meminta MK untuk mewajibkan hal itu untuk meminimalisir penyalahgunaan media sosial untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain.
Pasalnya, saat ini ia melihat banyaknya akun palsu di platform media sosial yang bertujuan untuk menyebarluaskan foto dengan narasi pencemaran nama baik.
Jika pengguna media sosial menggunakan identitas asli, hal itu dapat mencegah hambatan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana melalui platform media sosial.
Oleh karena itu, penggunaan foto atau gambar wajah atau penggunaan jenis identitas lain yang mudah untuk dikenali harus diwajibkan oleh penyedia platform medsos bagi penggunanya, agar dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pada platform media sosial dimaksud.
Adapun dalam Pasal 4 huruf e UU ITE yang digugatnya berbunyi. "Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi."
Menurutnya, pasal tersebut seharusnya mewajibkan kepada para pengguna platform media sosial untuk dapat menggunakan gambar dan/atau foto wajah dan/atau jenis identitas lainnya yang mudah dikenali dan diidentifikasi sebagai bagian dari jaminan dalam menciptakan rasa aman dalam beraktivitas pada seluruh platform media sosial.
"Jenis identitas yang asli dan mudah untuk dikenali agar meminimalisir penyalahgunaan media sosial untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain, serta dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Klau.
Klau mempersoalkan frasa “memberikan rasa aman” dalam pasal tersebut karena fotonya di media sosial disebarluaskan yang berujung pada tindakan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatannya.
Dalam petitumnya, Klau meminta MK agar menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tidak memberikan jaminan terhadap hak rasa aman dalam menggunakan platform media sosial.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang