
JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hubungan antara terpidana Zarof Ricar dan Agung Winarno (AW) dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil”, yang kini turut menyeret Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, hubungan antara Zarof dan Agung bermula dari kerja sama dalam produksi film “Sang Pengadil".
Dalam proyek tersebut, keduanya bersama satu pihak lain berinisial GR dari rumah produksi, mengumpulkan modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar.
"Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut," jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
"Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dan dibagi tiga sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan Saudara GR (Production House) sebesar Rp 1,5 miliar," lanjut Anang.
Namun di balik kerja sama tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dan penitipan aset milik Zarof kepada Agung.
Pada pertengahan 2025, Zarof disebut menitipkan berbagai dokumen termasuk sertifikat tanah kepada Agung untuk disimpan di kantornya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan di kantor tersebut, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen sertifikat tanah milik Zarof, serta sejumlah uang tunai dan emas batangan.
Kejaksaan menduga Agung mengetahui bahwa aset-aset yang dititipkan itu bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar," jelas Anang.
Adapun Zarof adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terpidana kasus suap pengurusan perkara.
Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, Agung telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Zarof Ricar sebelumnya telah terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari uang sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang