
JAKARTA, iDoPress — Penasihat hukum tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, menilai salah satu terdakwa tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad, saat membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Serka Muhammad Nasir, Terdakwa II Kopda Feri Heriyanto, dan Terdakwa III Serka Frengky Yaru.
"Di mana dalam surat dakwaan tidak secara spesifik dan tidak ada yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan mengakibatkan mati, atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Terdakwa III pada korban," ucap Nugroho di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026).
Karena itu, Nugroho menilai dakwaan Oditur Militer salah sasaran dalam menetapkan subjek hukum pada kasus tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap Terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan Terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," tutur Nugroho.
Nugroho juga menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Bahwa dalam perkara, terdakwa memiliki perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-splitsing atau pemisahan berkas perkara menjadi beberapa berkas," jelasnya.
Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkap alasan Terdakwa III dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, tidak ditahan.
"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara), dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera, itu yang pertama kewenangan," kata Kepala Otmil II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Selain faktor kewenangan tersebut, Andri menyebut Terdakwa III tidak ditahan karena perannya dinilai pasif selama kejadian.
"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar karena ada kegiatan yang tadi kami sampaikan bahwa awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tetapi karena tidak ketemu akhirnya mengikuti dari Terdakwa 2," lanjut Andri.
Otmil II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari atas kasus pembunuhan berencana terkait kematian Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.
Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, yakni pembunuhan biasa. Dakwaan ini disiapkan apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.