Tech

BK DPR Tegaskan RUU Penyadapan Dibentuk Hanya untuk Penegakan Hukum

Apr 3, 2026 IDOPRESS
Badan Keahlian DPR menegaskan RUU Penyadapan dibentuk hanya untuk penegakan hukum, akan memberikan batasan jelas dan lindungi privasi.

JAKARTA, iDoPress - Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang tengah disusun hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk fungsi lain di luar itu.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, sejak awal pihaknya telah membatasi ruang lingkup RUU tersebut agar tidak meluas ke sektor lain, termasuk kepentingan non-penegakan hukum.

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum karena ada juga penyadapan dalam fungsi-fungsi lain di luar penegakan hukum. Tentu ini tidak akan menjadi bagian dari pengaturan dari RUU ini,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait progres penyusunan draf RUU Penyadapan, Kamis (2/4/2026).

Oleh karena itu, lanjut Bayu, BK DPR RI langsung mengusulkan agar beleid ini menggunakan judul RUU tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum.

“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” tegasnya.

Bayu menjelaskan, penyusunan RUU ini adalah tindak lanjut dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 136 yang membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan penyidikan.

Sebab, hingga saat ini pengaturan teknis terkait penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, dan ITE, dengan standar dan mekanisme yang berbeda-beda.

Oleh sebab itu, BK DPR memandang perlu adanya satu undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara komprehensif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum.

“Masing-masing UU memiliki standar dan mekanisme berbeda. Misalkan jangka waktu pelaksanaan penyadapan, dalam jangka waktu berapa lama penyadapan itu bisa dilakukan. Tentunya bagaimana jika membutuhkan perpanjangan dan sebagainya. Ini tentu menjadi materi yang penting untuk diatur dalam undang-undang penyadapan,” kata Bayu.

Di sisi lain, Bayu menekankan bahwa penyusunan RUU ini juga harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni perlindungan hak asasi manusia, khususnya privasi, dan kebutuhan negara dalam menegakkan hukum.

Menurut Bayu, keseimbangan tersebut penting agar praktik penyadapan tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, di saat yang sama negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum,” kata dia.

RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2026.

Alasannya, RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum, sekaligus melindungi hak privasi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi nanti Badan Legislasi, kita akan membahas tentang penyadapan di sini. Kemudian penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat evaluasi prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).

Oleh karena itu, Bob menilai urgensi penyusunan beleid ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Bob mengingatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana, sehingga perlu pengaturan yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang