
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Asgianto dan Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Selain Asgianto dan Emran, KPK juga memanggil tiga saksi lainny, yaitu Fera Sari selaku Inspektur Kabupaten Muara Enim, M. Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim, dan Ratna Pinarti selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD KabupatenMuara Enim.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.
KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 11 Juni 2026.
Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta;dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik.
Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.
“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tutur Taufik.
Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abu Nurwahid.
Augusz lalu berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Sementara itu, Abu Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.