
JAKARTA, iDoPress- Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyindir langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai membingungkan dalam menetapkan status hukum kliennya.
Hal ini disampaikan menyusul permohonan JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026) yang meminta majelis hakim mewajibkan dokter Tifa kembali melakukan wajib lapor.
"Sebelum sidang ditutup, kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami, Majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari Penuntut Umum. Dan pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif dan salah satu nilai kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor. Demikian, Majelis," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang pada Kamis (13/8/2026).
Kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menilai usulan wajib lapor tersebut mencerminkan keraguan JPU terhadap status hukum dokter Tifa saat ini, apakah masih sebagai tersangka atau sudah menjadi terdakwa.
Menurut Abdullah, jika JPU meminta seorang terdakwa untuk melakukan wajib lapor kembali ke kejaksaan, secara hukum statusnya otomatis kembali menjadi tersangka.
"Kalau wajib lapor ke JPU, berarti statusnya tersangka, bukan terdakwa. Kalau tersangka, persidangan ini enggak boleh terjadi. Oleh sebab itu, secara tersirat JPU mengakui bahwa ini sudah tidak ada perkara (batal) dan dia mau mulai dari nol," ujar Abdullah kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
Abdullah menegaskan, dakwaan jilid 2 yang dilimpahkan JPU cacat hukum. Pasalnya, dalam putusan sela perkara sebelumnya, hakim tidak memberikan perintah kepada JPU untuk memperbaiki surat dakwaan.
"Jadi, dakwaan yang kedua ya pasti cacat hukum dan batal demi hukum yang kedua. Jadi, yang pertama sudah batal, ini batal, batal semua, gitu?" katanya.
Lebih lanjut, Abdullah meluruskan tuduhan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan pihak dokter Tifa ke PN Jakarta Selatan semata-mata untuk melarikan diri dari proses hukum.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut diambil bukan untuk meminta status tersangka dicabut atau meminta dibebaskan begitu saja, melainkan demi menguji dan meluruskan kepatuhan penegak hukum terhadap regulasi baru, yakni Pasal 163 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Pasal tersebutmengatur bahwa selama pemeriksaan sidang praperadilan belum selesai atau belum diputus, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat digelar.
"Kalau Anda pikir, dokter Tifa praperadilan itu untuk apa? Dia enggak minta dibebaskan, status tersangkanya enggak dicabut. Dia hanya mau JPU melakukan penegakan hukum. JPU jangan buat morat-marit undang-undang," tutur Abdullah.
Ia menambahkan, tindakan ini dilakukan agar tidak menjadi hal buruk atau putusan yang salah di masa depan.
"Karena ini undang-undang baru, khawatir yurisprudensi nanti. Demi kepentingan yang akan datang supaya tidak ada korban-korban lagi, maka kita lawan," ujarnya.
Pihak kuasa hukum pun memastikan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi segala proses persidangan mendatang yang dijadwalkan kembali pada Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya diberitakan, sidang dakwaan jilid 2 dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terkait pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026) pagi, berlangsung singkat.
Sidang yang dimulai pukul 09.03 WIB itu hanya berlangsung sekitar tujuh menit sebelum ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pada pukul 09.10 WIB.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang