
JAKARTA, iDoPress - Advokat Juniver Girsang mengingatkan Komisi III DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi instrumen yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Juniver, regulasi tersebut jangan sampai berubah menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik.
"Nah ini nanti mohon izin ketua ini yang kami maksud harus kita membuat UU Perampasan atau asset recovery ini. Jangan nanti ini menjadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik," ujar Juniver saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait penyusunan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Senin (3/8/2026).
Dia mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul berdasarkan pengalaman mendampingi sejumlah perkara, yang dinilainya menunjukkan praktik abuse of power dalam proses penyitaan aset.
Juniver menilai RUU Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati agar mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Jadi kalau kita mau serius kita harus bisa membuat satu undang-undang yang pasti supaya tidak terjadi abuse of power," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Juniver juga mengusulkan pembentukan komite pengelolaan aset yang independen.
Menurut dia, definisi mengenai komite tersebut perlu dimasukkan ke dalam ketentuan umum RUU.
Dia menilai penyidik tidak seharusnya sekaligus menjadi pihak yang mengelola aset sitaan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Jadi di dalam ketentuan umum kami cermati siapa sih yang berwenang ini, ini harus clear jadi jangan kejaksaan yang menyidik kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian jadi ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola," tutur Juniver.
Dia pun kembali mencontohkan pengalaman mendampingi klien yang menurutnya mengalami penyitaan aset jauh melebihi nilai dugaan kerugian negara.
"Saya tidak perlu sampaikan mengapa, tetapi saya kira sudah pengetahuan umum yang terjadi saat ini pengalaman kami ada kerugian tuduhan kepada klien kami katakanlah Rp 200 miliar tetapi yang diblokir disita sampai Rp 10 triliun," ucap dia.
Juniver mengaku pernah mempertanyakan dasar penyitaan tersebut.
Sebab, menurut dia, nilai aset yang disita mencapai ribuan kali lipat dibandingkan dugaan kerugian yang tercantum dalam perkara.
"Dan yang paling sadis, lantas pada saat itu saya tanyakan dasarnya apa? Padahal perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya dugaannya clear jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan pemblokiran itu sudah ribuan kali dari pada apa yang dituduhkan," tutur Juniver.