
JAKARTA, iDoPress - Polisi menyebut kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tercatat sebagai zona merah dan masih memuncaki wilayah dengan tingkat peredaran obat keras berbahaya tertinggi pada 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menyebut, sepanjang Januari hingga Juli 2026, polisi menyita total 118.494 butir obat keras tanpa izin edar.
Dari 68 kasus yang diungkap di Jakarta Pusat, 35 kasus atau lebih dari separuhnya terjadi di Tanah Abang.
"Wilayah yang menjadi perhatian khusus terkait maraknya informasi peredaran obat berbahaya adalah wilayah hukum Tanah Abang dengan 35 kasus dan 41 orang tersangka yang berhasil dilakukan upaya hukum dan saat ini menjalani proses hukum," kata Reynold dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Dari total 118.494 butir obat terlarang yang disita, jenis Tramadol dan Eximer menempati urutan teratas.
- Tramadol: 54.434 butir
- Eximer: 24.518 butir
- Double Y: 14.165 butir
- Rihexpenidyl: 6.208 butir
- Merlozepam: 3.841 butir
- Nova: 3.000 butir
- Alprazolam: 2.998 butir
- Calmlet Biru: 986 butir
- Mersi: 793 butir
- Riklona: 79 butir