Olahraga

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby

Jul 31, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bernama Yulia Herman sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat (31/7/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Selain istri bupati, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yaitu, Dedy Sambudi selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024; Maulana Imam Saleh selaku Anggota DPRD Kab. Kuansing; Andi Zulfitri selaku Sekwan Kuansing.

KPK juga memanggil 7 tenaga ahli bupati sebagai saksi yaitu, Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Bupati Kuansing Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan Sekda usai terjaring OTT pada Senin (29/6/2026).

KPK menjelaskan, pada April 2025, Bupati Suhardiman meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Dalam perjalanannya, Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

KPK mengatakan, Zulkarnaen mampu membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar itu atas bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Balasannya, kata Taufik, Ardiles mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Dia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Selain suap, KPK menduga Suhardiman Amby memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Uang tersebut digunakan Suhardiman untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).