
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 2,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan sejumlah pihak lainnya.
“Dalam tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 2,7 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Taufik mengatakan, beberapa barang bukti yang disita yaitu, uang tunai di rumah orang kepercayaan Bupati Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) sejumlah Rp 300 juta; uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp 80 juta; buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp 670 juta.
“Uang tersebut (dalam buku rekening) saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai di rumah ayah dari staf administrasi KPK Lilik Budi Suprianto sejumlah Rp 1,2 miliar, dan satu buah koper di dalam mobil milik Anom yang berisi uang tunai sejumlah Rp 451 juta, yang diamankan di Jakarta.
Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yang ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.
Dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya bernama Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias.
Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.
“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya.
Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya.