Olahraga

Tiga Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Pinjam Alphard Milik Warga Sipil

Jul 28, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress -Tiga anggota Polda Jawa Barat yang mengintimidasi satpam di Bundaran HI, Jakarta Pusat usai terobos pelican crossing ternyata pinjam mobil Toyota Alphard milik wargabernama Aming.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan Aming bukan termasuk anggota kepolisian.

“(Pemiliknya) namanya Aming, warga biasa,” kata Ojo saat dikonfirmasi iDoPress melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2026).

Mobil itu kemudian dipinjam oleh anggota Polda Jabar, Brigadir Raka Putra Wibawa, yang membawa dua anggota Polda Jabar lainnya pada Rabu (22/7/2026).

“Ya, mobilnya pinjaman ke kawannya,” ujar Ojo.

Instagram/jakpus.terkini Momen mobil Toyota Alphard yang dikendarai polisi bernama Brigadir Raka Putra Wibawa menerobos lampu merah dan terlibat cekcok dengan seorang satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026)

Namun Ojo belum menjelaskan lebih lanjut alasan mobil itu dipinjam oleh Brigadir Raka di Jakarta.

Dia sengaja menggunakan pelat nomor palsu dengan nomor D 1828 XHQ untuk menghindari sistem ganjil-genap.

Di mana, TNKB asli mobil bernomor B 97 ELI. Mobil Toyota Alphard ini sedianya dimiliki oleh seorang dokter berinisial EHP.

Mobil itu sudah dijualnya sejak 2023, dan langsung diblokir pajaknya.

“Dia sudah menjualnya dan sudah memberi tahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk diblokir dua tahun lalu,” kata Ojo.

Mobil itu menunggak pajak sejak saat itu, sebab pemilik baru tak bisa membayar pajak karena identitas yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Oleh karena itu, Ojo mengimbau agar pemilik mobil untuk melakukan balik nama terhadap kendaraannya, untuk selanjutnya dapat membayar pajak beserta dendanya.

“Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak,” tutur Ojo.

Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut tiga polisi yang berada dalam mobil Alphard dan terlibat cekcok dengan satpam Bundaran HI tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jabar.

Propam Polda Jabar menemukan adanya bukti dugaan pelanggaran kode etik ketiga orang anggota kepolisian tersebut.

Hendra menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di kawasan Bundaran HI atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat.

"Polda Jabar proses kode etik tiga anggota dan patsus, Kabid Humas sampaikan permohonan maaf kepada satpam Bundaran HI," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang