Olahraga

TNI AL Gagalkan Dua Kali Penyelundupan Timah, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar

Jul 22, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir timah dan timah balok ilegal dalam operasi terpisah pada 4 Juli dan 18 Juli 2026.

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Muda (Laksda) Uki Prasetia mengatakan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 7,6 miliar.

“Total perkiraan nilai ekonomis dari dua tangkapan tersebut kurang lebih Rp 7,6 miliar,” kata Uki, dalam jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026).

Uki mengatakan, kedua pengungkapan itu berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan TNI AL bersama sejumlah instansi terkait.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan, pada Sabtu (4/7/2026).

Saat itu, tim gabungan mengamankan pasir timah ilegal yang dikirim dari Bangka Belitung melalui kapal roro menuju Jakarta.

Muatan tersebut dibawa menggunakan truk Fuso dan rencananya akan dikirim ke kawasan pergudangan di Ancol sebelum akhirnya diamankan petugas.

“Dari hasil penangkapan tersebut, pasir timah ilegal sebanyak kurang lebih 173 kampil, estimasi berat kurang lebih 6 ton dengan perkiraan nilai ekonomis Rp 2,1 miliar,” ucap Uki.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan informasi intelijen, petugas menghentikan sebuah truk yang membawa muatan pasir timah dan timah balok dari Pangkal Balam, Bangka Belitung, menggunakan kapal roro KMP Sakura Express menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Truk tersebut kemudian dikawal ke Markas Kodaeral III untuk dilakukan pembongkaran muatan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 8.225 kilogram pasir timah dan sekitar 2.700 kilogram timah balok.

“Total keseluruhan muatan kurang lebih 10.925 kilogram atau estimasi berat 10 ton dengan perkiraan ekonomi Rp 5,5 miliar,” ungkap dia.

Uki mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut bersama penyidik yang berwenang, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kemudian, sampai dengan sekarang, kita masih proses pendalaman. Jadi, tersangka sampai saat ini belum ada, jadi masih kita proses dulu penyelidikan yang sesuai dengan PPNS bidang timah atau ESDM,” ujar dia.

Menurut Uki, TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.

Ia menegaskan, praktik penyelundupan timah ilegal merugikan negara dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sehingga akan ditindak tegas sesuai kewenangan yang berlaku.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang