
JAKARTA, iDoPress - Sejumlah komisi di DPR RI akan tetap melanjutkan penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses setelah memperoleh izin dari pimpinan DPR RI.
RUU yang akan diproses antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pemilu, RUU Hak Cipta, RUU Satu Data, hingga RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, beberapa komisi telah mengajukan izin untuk tetap menggelar rapat penyusunan dan pembahasan RUU selama masa reses.
"Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas undang-undang di masa reses," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dasco mengatakan, Komisi III menjadi salah satu komisi yang sejak dua bulan terakhir terus melanjutkan penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penerimaan partisipasi publik.
"Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset," ujar dia.
Selain itu, DPR juga akan melanjutkan penyusunan dan pembahasan RUU Satu Data dan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama masa reses.
"Lalu kemudian ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses," kata Dasco.
Selain itu, Dasco mengatakan bahwa penyusunan dan pembahasan RUU Hak Cipta juga masuk dalam daftar beleid yang pembahasannya tetap berjalan saat reses.
"Ya, Hak Cipta, Hak Cipta juga,” ucap Dasco.
Dasco mengatakan, Komisi IX DPR RI juga telah meminta izin untuk menyusun dan membahas RUU Ketenagakerjaan selama masa reses. Bahkan, menurut dia, pembahasan beleid tersebut akan menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan.
"Tenaga kerja juga. Tenaga kerja juga sudah minta untuk justru yang paling akan bahas duluan ini tenaga kerja, karena sesudah Perampasan Aset, yang dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh. Demikian," ungkap Dasco.
Sementara itu, penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu juga akan tetap berjalan selama masa reses. Dasco mengatakan, Komisi II DPR akan menyerap masukan dari partai politik non-parlemen dan organisasi pemerhati pemilu.
"Kami Undang-Undang Pemilu di masa reses kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu," kata Dasco.
Masukan dari berbagai pihak itu akan dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan RUU Pemilu.