
JAKARTA, iDoPress- Menjelang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, Roy Suryo tiba-tiba dapat kejutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Mulanya, Roy duduk di salah satu bangku panjang di depan Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Di sampingnya, beberapa emak-emak berkerudung bunga merah muda duduk.
Area depan ruangan itu penuh dengan simpatisan Roy dan awak media yang menunggu mulainya persidangan.
Tiba-tiba, terdengar suara lantunan lagu “Selamat Ulang Tahun” diiringi tepuk tangan.
Roy pun berdiri dari kursinya. Seorang emak-emak mendekat sambil membawa kue dengan tiga lilin tertancap di atasnya.
Sambil diiringi nyanyian, Roy mengibaskan tangannya untuk mematikan nyala api pada lilin.
Roy baru saja bertambah usia menjadi 58 tahun pada Sabtu (18/7/2026).
“Ini sudah kue yang kesekian,” kata Roy lalu tertawa.
Gugatan yang teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berkaitan dengan penetapan status Tersangka pada Roy Suryo dalam kasus manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang dituduh palsu.
“Pembacaan putusan sesuai jadwal akan kami bacakan hari Senin, 20 Juli 2026 jam 13.00 WIB siang,” kata Hakim I Ketut Darpawan di muka persidangan, Kamis (16/7/2026), dikutip Senin.
Dalam gugatan ini, Roy dan kuasa hukumnya meyakini bahwa penetapan tersangka yang terbit dalam nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025 tidak sah.
Dia menyoroti Pasal 32 UU ITE tentang manipulasi dokumen yang disangkakan kepadanya. Sebab, dia mengeklaim tak pernah memanipulasi ijazah Jokowi.
“Karena Pasal 32 itu adalah kalau saya mengakses data itu, kemudian saya membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Fakta yang lain saya tidak punya akun untuk melakukan itu,” klaim Roy ditemui di PN Jaksel, Kamis (16/7/2026).
Dia kembali menegaskan, hal yang dilakukannya adalah menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi di media sosial X.
Menurut penelusuran yang dia lakukan bersama tim kuasa hukum, ada sejumlah akun yang turut mengunggah foto tersebut.
Namun, beberapa orang lainnya kemudian menghapus unggahan itu.
“Dian Sandi bukan satu-satunya yang meng-upload ijazahnya Jokowi. Kalau itu tidak diakui oleh Jokowi, berarti sebenarnya itu adalah ijazah yang sudah diumbar ke publik. Ada empat sebenarnya, tapi yang lain men-take down, tinggal punyanya Dian Sandi,” kata Roy.
Oleh karena itu, dia menilai perbuatannya tak sesuai dengan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan padanya, dan meminta Hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang