
JAKARTA, iDoPress – Polisi menderek mobil sedan BMW E36 yang diduga terparkir selama dua hari di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan, mobil tersebut dievakuasi pada Minggu (12/7/2026) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
"Awalnya kita derek itu karena ada informasi dari masyarakat yang terganggu," kata Mujiyanto saat dikonfirmasi iDoPress, Senin (13/7/2026).
Namun polisi tidak langsung mengevakuasi mobil tersebut saat pertama kali menerima laporan. Sebab, saat itu diduga masih ada seseorang yang menunggui kendaraan tersebut.
Namun, setelah pemilik tak datang dan kendaraan tidak kunjung dipindahkan, petugas akhirnya menderek mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Mujiyanto, proses evakuasi dilakukan menggunakan alat derek beroda milik Dinas Perhubungan lantaran mobil dalam kondisi terkunci.
"Pada saat diderek mobil itu ngunci. Karena ngunci kemudian berdebu, ya enggak bisa diapakan. Harus diderek," kata dia.
Ia mengimbau pemilik kendaraan segera datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.
"Silakan bagi pemilik bawa surat-surat kendaraan untuk memastikan bahwa itu kendaraannya adalah miliknya. Surat-surat bisa BPKB dan STNK," ujar Mujiyanto.
Sebelumnya, keberadaan mobil BMW berwarna hijau yang terparkir di bahu jalan JLNT Antasari menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Threads @motoreto.id, mobil itu terlihat berhenti di bahu jalan arah Blok M menuju Cipete tanpa terlihat seorang pun berada di sekitar kendaraan.
Seorang warganet dalam kolom komentar unggahan tersebut mengaku sempat melihat mobil itu pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Menurut dia, saat itu masih ada seseorang yang diduga merupakan pemilik kendaraan. Namun, mobil tersebut kemudian ditinggalkan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang