
JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (9/7/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Renu Arinta Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho.
Renu Arinta Sani merupakan mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera.
Sementara itu, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ketiganya didakwa berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.
"Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim JKK, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat keterangan dari perusahaan, hingga surat keterangan rumah sakit untuk mendukung pengajuan klaim fiktif tersebut.
"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Reno meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Reno Arinta Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho didakwa dengan dakwaan primer dan subsider yang sama.
Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang