
JAKARTA, iDoPress - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Asrul Azis Taba.
"Mengadili: Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sah lantaran mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka terhadap Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) itu.
Berdasarkan bukti yang diajukan, KPK bahkan tercatat memiliki empat alat bukti sah yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," ujar hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa dalil pemohon mengenai tidak adanya pemeriksaan sebelum penetapan tersangka tidak terbukti.
Berdasarkan fakta persidangan, Asrul Azis Taba sudah berulang kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum naik status menjadi tersangka pada 30 Maret 2026.
"Menimbang bahwa Pemohon juga telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 1 September 2025 dan tanggal 23 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka," jelas hakim.
Terkait keabsahan penahanan yang turut digugat oleh Pemohon lantaran faktor usia yang sudah menginjak 76 tahun, hakim berpendapat bahwa tindakan penahanan oleh KPK telah memenuhi syarat objektif, subjektif, maupun formil sesuai regulasi yang berlaku.
"Menimbang bahwa mengenai alasan Pemohon yang telah berusia 76 tahun sehingga penahanan terhadap Pemohon dianggap sebagai tindakan yang berlebihan, Hakim tidak sependapat dengan hal tersebut," ucap hakim.
"Selama persidangan berlangsung tidak terungkap adanya fakta mengenai kesulitan yang dialami Pemohon dalam mengakses layanan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut di atas. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atasmaka penahanan terhadap Pemohon telah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, dengan demikian penahanan tersebut sah menurut hukum," imbuhnya.
Berdasarkan seluruh runtutan pertimbangan hukum di atas, makim menilai tidak ada unsur kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani perkara tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan di atas maka ternyata permohonan praperadilan Pemohon tidak berdasar menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak," kata Hakim.
Sebelumnya, KPK melakukan penahan terhadap Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang