Olahraga

Kondisi Bantargebang Darurat: Ketinggian 60 Meter, Hasilkan 6,3 Juta Ton Gas Metana

Jul 4, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Ketinggian gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini telah menyentuh angka 60 meter.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menyebut kondisi ini pun sudah harus segera ditangani karena berisiko tinggi memicu bencana lingkungan.

"Faktanya adalah sampai sekarang, ketinggian sampah di Bantargebang itu mencapai 60 meter. Makanya kita sekarang sudah tidak bisa memperlakukan sampah seperti dulu lagi, harus ada perubahan," kata Dudi dalam paparannya pada acara Jakarta Eco Future Festival di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Kondisi TPST Bantargebang saat ini memang laiknya bom waktu jika tak segera dibenahi.

Dengan ketinggian tumpukan yang telah menyentuh angka 60 meter, Bantargebang menjadi salah satu titik produksi emisi gas beracun metana terbesar di Indonesia.

Saat ini, tercatat gunungan sampah di Bantargebang menghasilkan setidaknya 6,3 ton gas metana per jam akibat proses pembusukan sampah-sampah tersebut.

"Kemarin ada pertemuan kami dengan Pak Menteri LH, dua kali saya dengar masalah metana. Gas metana (kita) itu penghasil nomor dua di dunia, itu yang menjadi benchmark saat ini untuk kebijakan," ungkap Dudi.

Dampaknya, tingginya produksi gas metana membuat kualitas udara di Jakarta semakin memburuk.

"Makanya itu yang harus diselesaikan saat ini. Kalau misalnya itu (gas metan) selesai, maka selesailah kekhawatiran kita dicap sebagai salah satu kota terpolusi di dunia," jelas dia.

Setop open dumping

Gunungan sampah yang terus menumpuk di Bantargebang pun membuat pemerintah menghentikan total sistem pembuangan terbuka atau open dumping mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Menurur Dudi, pembuangan sampah konvensional di Bantargebang sudah tidak bisa lagi diteruskan karena berisiko tinggi memicu bencana lingkunga.

"Dan mulai 1 Agustus itu adalah batas akhir kita boleh, tanda kutip ya, 'buang sampah sembarangan' di Bantargebang. Setelahnya operasional di Bantargebang hanya akan diperkenankan menggunakan sistem sanitary landfill," tuturnya.

Sanitary landfill merupakan proses pemadatan sampah yang diletakkan di area cekungan, kemudian diuruk dan ditutup menggunakan tanah.

Penghentian pembuangan terbuka ini dilakukan untuk mencegah terjadinya longsor sampah seperti awal 2026 silam dan tragedi kebakaran lahan sampah yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Tangerang pada Selasa (30/6/2026).

"Itu pun menjadi peringatan, hati-hati Jakarta jangan sampai seperti itu. Makanya nanti saya tekankan lagi ke pengelola di Bantargebang untuk dilarang merokok, itu benar-benar menjadi hal utama," ucap Dudi.