
JAKARTA, iDoPress - Memasuki usia ke-499 tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu penopang ekonomi Ibu Kota.
Beragam program digulirkan, mulai dari penataan pedagang kaki lima (PKL), pelatihan kewirausahaan, fasilitasi perizinan, hingga promosi melalui bazar dan festival.
Namun di tengah banyaknya program tersebut, seberapa efektif hasilnya bagi pelaku usaha? Apakah program-program itu benar-benar mampu membuat UMKM naik kelas, atau baru sebatas menambah jumlah peserta pelatihan dan data administrasi?
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan bahwa Pemprov DKI telah menyediakan ruang usaha bagi PKL melalui lokasi-lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada Pergub Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, pemerintah telah menyediakan 20 lokasi binaan (lokbin) dan menetapkan 195 lokasi sementara (loksem).
“Lokasi tersebut menjadi sarana fasilitasi usaha bagi lebih dari 11.000 pedagang,” kata Ratu saat dihubungi iDoPress, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, penetapan loksem dilakukan melalui sejumlah tahapan. Prosesnya dimulai dari pendataan dan identifikasi lokasi yang digunakan PKL oleh lurah bersama perangkat Suku Dinas (Sudin) PPKUKM.
Setelah itu, dilakukan pembahasan dan peninjauan lapangan oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL (TP2PKL) tingkat kota yang beranggotakan hampir seluruh unit kerja di tingkat kota.
Rekomendasi dari tim tersebut kemudian menjadi pertimbangan wali kota dalam menetapkan daftar loksem.
Sementara itu, lokbin merupakan sarana dan prasarana usaha yang disiapkan sebagai tempat relokasi sekaligus penataan PKL di atas aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ratu, para PKL yang telah menempati lokbin dan loksem tidak hanya mendapatkan tempat berjualan, tetapi juga akses pembinaan melalui ekosistem Jakpreneur.
Ada sejumlah fasilitas yang diberikan kepada PKL binaan. Pertama, fasilitasi perlindungan pekerja melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, pembinaan dan sertifikasi hygiene sanitasi keamanan pangan bagi penjamah makanan melalui kolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ketiga, beautifikasi sarana usaha di lokbin dan loksem.
Keempat, standardisasi penggunaan alat saji sekali pakai menggunakan wadah piring dan mangkuk rotan sintetis food grade hasil karya warga rumah susun yang tergabung dalam program Rusunpreneur.
Ratu menegaskan, program-program tersebut diberikan kepada PKL binaan yang berada di lokasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, penataan di lokasi lain dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan pengembalian fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Hal ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta aturan Kementerian PUPR terkait pemanfaatan jaringan pejalan kaki di area perkotaan.
Dengan kata lain, penataan dilakukan agar trotoar kembali pada fungsi utamanya sebagai ruang pejalan kaki.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menilai program Jakpreneur pada dasarnya sudah baik.
Program tersebut memberi berbagai fasilitas bagi pelaku usaha, mulai dari pengurusan NIB, sertifikasi halal, bantuan desain produk, hingga pengurusan HAKI.
Namun, ia menilai evaluasi terbesar harus difokuskan pada hasil setelah pelatihan. Dalam rapat dengan Dinas PPKUKM, disebutkan sekitar 8.000 UMKM telah mengikuti pelatihan melalui Jakpreneur.
“Nah, yang saya pertanyakan, setelah dilatih berapa banyak yang benar-benar berkembang menjadi pengusaha?” kata Nova saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, hal itulah yang masih belum maksimal. Pelatihan selama tiga hari dinilai belum cukup jika tidak disertai pendampingan lanjutan.