
JAKARTA, iDoPress - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali meminta para menteri di Kabinet Merah Putih untuk melawan tindak pidana korupsi.
"Berulang kali juga sudah saya sampaikan bahwa berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini kan adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi," ungkap Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari dalam pemerintah.
Oleh karenanya, Prabowo berulang kali meminta jajaran berbenah diri dan meninggalkan praktik yang mengarah ke korupsi.
"Karena beliau kan sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Jadi berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum terutama tindak pidana korupsi, begitu. Sudah sering diingatkan," ujar Prasetyo.
Pada pekan ini, publik dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional serta korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Dikretorat Jenderal Imigrasi.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus korupsi MBG, Rabu (3/6/2026) kemarin.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, terdapat dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta praktik mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
Sehari kemudian, Kamis hari ini, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, salah satunnya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat lain di Ditjen Imigrasi dalam perkara tersebut.
KPK menduga Silmy dan kawan-kawan memeras para warga negara asing dalam proses pengurusan izin tinggal sementara di Indonesia.
Para pejabat Imigrasi itu diduga telah mengantongi Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 tersebut.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang