
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
MENJELANG peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni, bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah Pancasila masih hidup sebagai pedoman moral kehidupan berbangsa, atau justru perlahan berubah menjadi simbol formal yang kehilangan daya kritisnya di tengah dominasi kekuasaan politik?
Pertanyaan itu terasa semakin relevan ketika ruang publik Indonesia dipenuhi polarisasi, fanatisme politik, dan kecenderungan membelah masyarakat ke dalam kelompok “nasionalis” dan “anti-nasional”.
Kritik sering dicurigai sebagai ancaman terhadap negara, sementara loyalitas kepada kekuasaan kadang ditempatkan lebih tinggi dibanding kesetiaan terhadap prinsip demokrasi itu sendiri.
Dalam konteks itulah, diskursus tentang Pancasila kembali menemukan urgensinya.
Rocky Gerung pernah menyampaikan pandangan yang cukup provokatif: Pancasila, menurutnya, bukan ideologi, melainkan groundnorm atau norma dasar bangsa Indonesia.
Pandangan ini merujuk pada pemikiran Hans Kelsen dalam karyanya Pure Theory of Law (1934; revisi 1960), yang menjelaskan konsep grundnorm, yakni norma fundamental yang menjadi sumber legitimasi seluruh tata hukum dan konstitusi negara.
Dalam teori Kelsen, sebuah negara tidak semata berdiri di atas kekuasaan politik, melainkan di atas norma dasar yang disepakati bersama sebagai fondasi seluruh sistem hukum.
Dari perspektif itulah, Pancasila dapat dipahami bukan sebagai ideologi tertutup yang dogmatis, melainkan dasar etik dan konstitusional yang menjadi titik temu kehidupan kebangsaan Indonesia.
Pandangan tersebut sesungguhnya membuka ruang refleksi penting.
Sebab jika Pancasila diposisikan sebagai ideologi tertutup, maka selalu ada potensi negara memonopoli tafsir atasnya. Dalam sejarah Indonesia, pengalaman itu pernah terjadi.
Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, Pancasila dijadikan asas tunggal kehidupan politik dan sosial.
Kebijakan itu diperkuat melalui TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), lalu dipertegas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam praktiknya, negara tampil sebagai penafsir utama nilai-nilai Pancasila.
Kritik terhadap pemerintah kerap dicurigai sebagai ancaman ideologis, bahkan tidak jarang dicap anti-Pancasila atau anti-negara.
Akibatnya, Pancasila kehilangan sifat dialogisnya sebagai ruang etik bersama dan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.