
JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sudah berada di Indonesia.
“Sudah ada di Indonesia,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Taufik mengatakan, KPK juga sudah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Asrul Azis sejak awal April lalu.
“Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, sedang berada di Arab Saudi.
“Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 31 Maret 2026.
Budi mengatakan, KPK sudah mengkonfirmasi informasi keberadaan Asrul Azis ke pihak Imigrasi.
Selain itu, penyidik sudah berkomunikasi dengan Asrul Azis.
“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke Tanah Air,” ujarnya.
Budi mengatakan, keberadaan Asrul dibutuhkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka agar proses penyidikan perkara segera tuntas.
“Karena kalau kita kembali melihat ya, konstruksi perkaranya, ini masih akan terus berkembang,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT
Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.