
JAKARTA, iDoPress - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan, publik berhak untuk mengoreksi mekanisme yang terjadi di dalam partai politik meski setiap partai politik punya aturan internalnya sendiri.
Burhanuddin mengatakan, partai politik turut menerima subsidi dari negara yang berasal dari rakyat sehingga rakyat juga berhak untuk mengoreksi partai politik, termsuk soal ketua umum partai politik yang dapat dipilih berkali-kali.
"Betul bahwa partai itu punya semacam dapur rumah tangga sendiri ya. Tetapi sepanjang ada uang publik yang masuk ke dalam partai, diwujudkan melalui subsidi negara untuk partai, berarti ada hak publik untuk melakukan koreksi apa yang terjadi di dalam partai," ujar Burhanuddin saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Kamis (23/4/2026).
Oleh sebab itu, Burhanuddin tak sependapat dengan partai-partai politik yang menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode dengan alasan ranah internal partai.
Ia menegaskan, partai politik adalah institusi yang punya peran besar dalam proses pemilihan pejabat publik sehingga partai politik tidak bisa diprivatisasi oleh orang-orang di partai tersebut.
"Jadi meskipun itu urusan dalam partai, tetapi sepanjang melibatkan urusan publik seperti yang kita lihat dari undang-undang dasar maupun undang-undang kita, partai banyak masuk dalam urusan publik, maka seharusnya partai harus diatur oleh publik," sambung Burhanuddin.
Burhanuddin melanjutkan, publik berhak mengatur dan memastikan proses demokratisasi internal partai politik berjalan.
Ia kembali menegaskan bahwa partai politik bukan entitas yang imun dari urusan publik, mengingat ada subsidi negara di dalamnya.
"Partai banyak sekali diberikan diskresi oleh undang-undang dasar dan undang-undang untuk bicara dan mengatur urusan publik. Nah karena partai itu entitas publik, maka proses di dalam partai tidak bisa lepas dari urusan publik," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, sejumlah partai politik merespons negatif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Partai Nasdem secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, lembaga antirasuah tak semestinya masuk dalam ranah partai politik.
Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan kepada masing-masing partai.
"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," ujar dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang