
JAKARTA, iDoPress - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap, rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (20/4/2026).
"Hari ini Bamus, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga," ujar Habiburokhman dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan mengatur 11 poin penting.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan, RUU PPRT sudah berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 22 tahun.
"Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” kata Martin membuka rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU PPRT, Rabu (11/3/2026).
Pembahasan RUU PPRT, kata Martin, sangat penting karena pekerja rumah tangga (PRT) belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini, pengaturan terkait pekerja rumah tangga masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga," ujar Martin.
Setidaknya, terdapat 11 poin penting yang akan diatur dalam RUU PPRT. Beberapa di antaranya adalah mengatur hak bagi pekerja rumah tangga.
Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring. Ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.
Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan P3RT.
P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
P33T dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang