Kehidupan

Ketika Perempuan Jadi Konten, di Mana Batas Hiburan dan Objektifikasi?

Aug 4, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Belakangan media sosial dipenuhi konten kreator yang mendatangi perempuan asing di ruang publik.

Ada yang mengajak berkenalan, meminta nomor telepon, memberikan hadiah, hingga sekadar menguji respons lawan bicaranya.

Sebagian konten menuai pujian karena dianggap menghibur. Namun, tidak sedikit yang menuai kritik, terutama ketika perempuan yang diajak berinteraksi mengaku tidak mengetahui dirinya direkam atau videonya dipublikasikan.

Terbaru, polemik serupa menyeret seorang konten kreator, Bryan Ebem, ketika seorang usher yang ia rekam di GIIAS 2026, meminta video tersebut tidak dipublikasi lebih lanjut (takedown).

Lantas, di mana batas antara konten hiburan dan objektifikasi perempuan?

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu mengatakan, batasan atas konten sebetulnya dapat dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan normatif yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Begitu pula aturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, seperti Undang-Undang (UU) ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan ketentuan KUHP.

"Batasan dalam pembuatan konten yang dapat disebarluaskan adalah tidak bertentangan dengan ketentuan normatif yang telah diatur dalam berbagai peraturan seperti UU TPKS, UU ITE, UU PDP, ketentuan KUHP dan UU lainnya," kata Devi kepada iDoPress, Selasa (4/8/2026).

Selain itu, ada pula batasan yang terkait dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma tersebut mengatur bahwa setiap warga negara, termasuk perempuan, berhak mendapat jaminan perlindungan atas rasa aman dan terbebas dari ancaman, intimidasi, serta kekerasan.

"Jaminan atas ruang aman bagi perempuan ini termasuk di ranah personal maupun di ranah publik," ujar Devi.

Perempuan dalam Konten

Batas antara hiburan dan objektifikasi juga dapat dilihat dari bagaimana perempuan diposisikan dalam konten.

Judul sebuah konten sebaiknya tidak menggiring tindakan merendahkan. Meletakkan perempuan sebagai objek merupakan salah satu dari tindakan merendahkan tersebut.

"Tindakan meletakkan perempuan sebagai “obyek” tentu merupakan tindakan yang merendahkan mertabat perempuan dan konten tersebut telah melakukan framing sehingga merugikan perempuan," ujar Devi.

Adapun dalam kasus Bryan Ebem, sang konten kreator menyematkan judul “Cara Deketin Cewek di Pameran”.

Menurut Devi, terdapat potensi objektifikasi dari konten semacam itu. Pasalnya, perempuan diposisikan semata-mata sebagai objek untuk memperoleh perhatian, meningkatkan engagement, atau kepentingan komersial lainnya.