Kehidupan

Kejagung Telah Tangkap 8 Hakim Sepanjang 2020-2026 Tanpa Permintaan Izin ke Ketua MA

Jul 9, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung, Didik Farkhan, memastikan bahwa penyidik menangkap delapan hakim sepanjang 2020-2026 yang terlibat korupsi tanpa meminta izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Didik saat memberikan keterangan tambahan dari Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (8/7/2026), untuk perkara 89/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terhadap penangkapan dan penahanan 8 orang hakim tersebut, tindakan hukum dilakukan tanpa izin Ketua Mahkamah Agung,” kata Didik di ruang sidang MK.

Menurut Didik, penangkapan delapan hakim itu berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

“Dengan demikian, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa perlindungan prosedural terhadap hakim tidak dimaknai sebagai imunitas personal,” ujar dia.

“Melainkan sebagai perlindungan fungsional yang tetap tunduk pada pengecualian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana serius, termasuk tindak pidana korupsi,” tambah dia.

Atas dasar itu, Kejagung meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang saat ini tengah diuji adalah inkonstitusional secara bersyarat.

Kejaksaan meminta agar ketentuan mengenai kewajiban memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim tidak berlaku apabila hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa hakim diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus.

Diberitakan sebelumnya, Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut para pemohon, ketentuan yang mengharuskan penangkapan dan penahanan hakim dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 98 KUHAP menyatakan, “Dalam hal penangkapan dilakukan terhadap seorang hakim, penangkapan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung” .

Sementara Pasal 101 KUHAP menyatakan, “Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung” .

Para Pemohon berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan merupakan upaya paksa yang seharusnya didasarkan pada syarat objektif dan subjektif, bukan pada jabatan seseorang.

Pemberian perlakuan khusus hanya kepada hakim dinilai menimbulkan perlakuan yang berbeda dengan aparat penegak hukum lain, seperti jaksa, polisi, maupun advokat, sehingga berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon menilai frasa "penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung" dan "penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung" tidak memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.

“Menyatakan Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: dan menyatakan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Martin membacakan petitum permohonan para Pemohon.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang