
JAKARTA, iDoPress - Terjadi insiden kontak tembak yang menewaskan Wakil Komandan Operasi Batalyon Metua Kodap VIII/Intan Jaya, Okto Tigau di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Selasa (30/6/2026) malam.
“Kontak tembak yang terjadi di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, mengakibatkan meninggalnya seorang laki-laki yang berdasarkan hasil identifikasi diketahui bernama Okto Tigau,” kata Kapen Koops TNI Habema Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna dalam keterangannya, Kamis (2/7/1026).
Wirya pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Okto Tigau.
Sebab, menurut Wirya, kehilangan nyawa merupakan duka yang tidak pernah diharapkan oleh siapapun.
Wirya menjelaskan, kontak tembak terjadi pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIT saat personel TNI yang bertugas mengamankan wilayah mendeteksi empat orang bergerak secara sembunyi-sembunyi menuju pos.
“Sesuai prosedur, personel memberikan peringatan secara bertahap,” jelas dia.
Namun peringatan tersebut tidak direspons, dan mereka disebut lebih dahulu melepaskan tembakan sehingga terjadi kontak tembak.
Ia mengatakan, tiga orang dari kelompok tersebut melarikan diri, sedangkan satu orang terjatuh di sekitar lokasi kejadian.
Karena mempertimbangkan faktor keamanan, penyisiran baru dilakukan keesokan harinya oleh tim gabungan Koops TNI Habema.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu jenazah laki-laki beserta sebuah parang.
Setelah dilakukan pencocokan ciri fisik, dokumentasi, dan data yang dimiliki aparat, jenazah tersebut diidentifikasi sebagai Okto Tigau.
Jenazah kemudian diserahkan kepada tokoh adat setempat untuk penanganan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Intan Jaya, antara lain penembakan terhadap aparat keamanan, penembakan pekerja sipil, penyiksaan warga, serta berbagai aksi intimidasi terhadap masyarakat,” ungkap dia.
Ia menambahkan, seluruh tindakan personel TNI dalam operasi tersebut dilakukan berdasarkan aturan pelibatan (Rules of Engagement) dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI terkait pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang