Keuangan

Menkum Luruskan Pernyataan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc BUMN: Hanya Contoh

Aug 14, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut persoalan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Supratman, penyebutan pengadilan ad hoc dan persoalan BUMN hanya menjadi contoh yang diberikan Prabowo terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (14/8/2026).

Bahkan, Supratman menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini belum mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus penanganan perkara BUMN.

“Sampai hari ini belum ke sana, tetapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tetapi kepada semua lembaga negara,” kata dia.

Supratman menerangkan, Prabowo saat itu sedang berbicara secara umum mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, menurut dia, pernyataan tersebut harus dilihat secara utuh, dan pesan utamanya adalah peringatan bagi semua pihak untuk memberantas korupsi.

“Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tetapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu,” kata Supratman.

“Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tetapi musuh bangsa,” sambung dia.

Politikus Partai Gerindra itu pun mengingatkan bahwa lembaga peradilan untuk menangani perkara korupsi saat ini sudah tersedia.

“Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya,” ucap Supratman.

Prabowo usulkan pengadilan ad hoc

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengelolaan BUMN dalam 30 tahun terakhir.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan Ad-Hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ucap Prabowodalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat.

Prabowo mengatakan, usulan tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR RI.

Dia juga mengusulkan pemberian pengampunan khusus bagi direksi BUMN yang mengakui kesalahan dan bertobat.