
JAKARTA, iDoPress - Ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya menyebut adanya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk mengajukan gugatan ganti rugi, apabila tindakan penangkapan, penahanan, atau penggeledahan telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Hal itu disampaikan Didit saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Didit menjelaskan, putusan praperadilan yang menyatakan suatu upaya paksa tidak sah memiliki kekuatan hukum tetap dan menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kewenangan penyidik.
"Kalau dinyatakan tidak sah berarti ada abuse of power. Artinya juga, karena ini adalah putusan tersebut, final and binding," ujar Didit di persidangan.
Menurut dia, putusan tersebut tidak dapat dibatalkan lagi karena telah berkekuatan hukum tetap.
"Namanya itu sudah tidak bisa dibatalkan lagi. Ada abuse of power, ada suatu kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Meski demikian, Didit menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis membuat seluruh tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan.
Pemohon tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan aparat dan kerugian yang diklaim.
"Kalau ada kerugian itu karena ada sebuah perbuatan melawan yang sudah diputus oleh pengadilan, itu sudah fakta yang tidak dapat dibatalkan lagi. Tapi nilai kerugian itu kita harus kaitkan dengan hubungan kausal," ujar Didit.
Menurut dia, pengadilan perlu menilai apakah kerugian yang diajukan benar-benar merupakan akibat langsung dari tindakan penangkapan atau penahanan yang telah dinyatakan tidak sah.
"Nah, intinya di sini kita melihat dampak-dampaknya apa saja. Di sana, kita melihat bahwa apakah orang dirampas kemerdekannya akan mengalami kerugian. Nah, itu sudah pasti, kalau saya boleh berbicara seperti itu, itu sudah pasti orang dirampas kemerdekannya," kata Didit.
Sebagai informasi, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Gugatan tersebut merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy. Sebelumnya, gugatan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka ditolak pengadilan.
Dalam sidang sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy tidak logis.
Menurut dia, bukti pembayaran maupun kuitansi yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan akibat langsung dari tindakan penyidik.