Keuangan

Putusan MK soal MBG Jadi Momen Tempatkan Pendidikan sebagai Prioritas

Jul 31, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama.

Diketahui, MK lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan," ujar Lalu kepada iDoPress, Jumat (31/7/2026).

"Sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program strategis nasional lainnya," sambungnya.

Ia mengakui bahwa MBG adalah program yang baik, tetapi pendanaannya memang sudah seharusnya terpisah dari anggaran pendidikan.

MK lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diapresiasinya, karena menempatkan anggaran pendidikan benar-benar ditujukan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan," ujar Lalu.

Lewat putusan MK itu, ia berharap anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental sektor pendidikan,

"Seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Anggaran Pendidikan untuk Komponen Utama Pendidikan

Diketahui, MK memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dari APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak termasuk dalam penggunaan 20 persen anggaran pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang