
JAKARTA, iDoPress - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi mengungkapkan keresahan yang dirasakan di daerah terkait percepatan pembangunan yang terkendala akibat efisiensi anggaran.
"Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah," kata Bursah Zarnubidalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (29/7/2026).
Efisiensi anggaran menghambat kerja-kerja di wilayah masing-masing lantaran biaya untuk pembangunan menjadi terbatas.
"Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," sambungnya.
Bursah menyebut, kehadiran para asosiasi daerah dalam rapat ini bukan hanya ingin menyampaikan persoalan menyangkut isu fiskal daerah.
"Tapi banyak hal yang terkait dengan kualitas pelayanan dan tanggung jawab yang besar dari kepala daerah; bupati dan wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota," tuturnya.
Selain transfer keuangan daerah, permasalahan lain yang ingin disampaikan dalam rapat tersebut terkait dengan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.
Menurut Bursah, beban tugas kepala daerah semakin besar, terutama jika ada konflik tata kelola kawasan hutan dan pertambangan.
Dia mengungkap, korporasi penghasil batu bara dan sawit kerap kali mengambil tanah rakyat sewenang-wenang.
"Yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati. Termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," kata dia.
Namun, Bursah menyebut hingga saat ini belum terdapat regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum pasca berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Belum terdapat regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum pasca berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," imbuhnya.
Karena itu, APKASI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang